POLIGAMI DALAM PERDEBATAN TEKS DAN KONTEKS : MELACAK JEJAK ARGUMENTASI POLIGAMI DALAM TEKS SUCI

Imam Machaly

Abstract


Wacana poligami dalam pemikiran Islam telah menjadikontroversi dan menarik dibahas. Setiap argumen mempunyai dasar yang sama dari teks Alquran yaitusurah An Nisa; 3 dan hadits nabi. Wacana poligami dapat dibagi dalam tiga pendapat. Pertama, poligami benarbenar diizinkan dalam hukum Islam, kedua, poligami diizinkan dalam kondisi dan konteks tertentu. Ketiga,Poligami benar-benar dilarang, karena prinsip perkawinan Islam adalah monogami. Dalam konteks Indonesia,poligami dapat dibagi ke empat pendapat. Pertama, opini bahwa poligami sebagai pesanan syariah, kedua, opin bahwa poligami secara substantif  bukan ajaran Islam,tapi Islam secara bertahap mengubah praktek poligami di era Jahiliyyah untuk monogami tersebut. Ketiga, opini bahwa poligami bukan hanya masalah agama, tetapi jugamasalah sosial-budaya, dan keempat, pendapat bahwa poligami dapat dipraktekkan untuk anak yatim dan janda dengan tujuan untuk melindungi mereka.

kata kunci: Poligami, Keadilan Gender, Teks Suci.


Full Text:

PDF

References


Al-Hadad, Al-Thahir., 1993, Wanita dalam Syari’ah dan Masyarakat (tjm), Serabaya: Pustaka Firdaus.

Al-Suyuti, J., 1997, Musnat Fatimah al-Zahra, (terj), Jakarta: Pustaka Firdaus.

Engineer, A. A., 1994, Hak-Hak Perempuan dalam Islam, Yogykarta: LSPPA dan CUSO.

Ghanim, M. S., 2004, Kritik Ortodoksi, Tafsir Ayat Ibadah, Politik dan Feminisme (tjm), Yogyakarta: LKiS.

Hasan, R., tt., Women in the Context of Marriage, Divorce and Polygamy in Islam”

Ilyas, Y., 2006, Kesetaraan Gender dalam Al Qur’an, Yogyakarta: LABDA PESS.

_________, 2003, Pembebasan Perempuan. Yogjakarta: LKiS.

Muhammad, A., A. tt., Sunan Ibnu Majah, Bairut: Dar Al-Fikr.

Mulia, M., 1999, Pandangan Islam tentang Poligami, Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender.

Muslim, A. H., tt., Sahih Muslim, II, Bandung: al Ma’arif.

Nasution, K., 1996, Riba dan Poligami; Studi Pemikiran Muhammad Abduh Yogyakarta: ACADEMIA dan Pustaka Pelajar.

__________, 2002, “Perdebatan Sekitar Status Poligami: Ditinjau dari Perspektif Syari’ah Islam”, dalam Jurnal Musawa, Vol.1. No.1, Maret 2002.

Partanto, P. A. dan al-Barry, M. D., 1994, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola.

Rahman, F., 1966, “The Controversy Over the Muslim Family Law”, dalam Donald. E. smith (ed), South Asian Politis and Religion, Princeton: Priceton University Press.

Ridha, R., tt., Tafsir Al Manar, Bairut: Dar al-Fikr.

__________,1982, “The Status of Women in Islam, A Modernist Interpretation”, dalam The Saparate Worlds: Studi of Purdah in South Asia (ed) Hanna Papanek & Gail Minault, Delhi: Chanakya Publication.

Sabiq, S., 1977, Fiqh as Sunnah, II, Bairut: Dar al Kitab al Arabi.

Sihab, M. Q., 1996, Wawasan Al Qur’an: Tafsir Maudhui atas Pelbagai Persoalan Ummat, Bandung: Mizan.

__________, 2000, Tafsir Al Misbah, Ciputat: Lentera Hati.

__________, 2005, Perempuan, dari Cinta Sampai Seks, dari Nikah Mut’ah Sampai Nikah Sunnah, dari Bisa Lama Sampai Bisa Baru, Tangerang: Lentera Hati.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v8i1.933

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 PALASTREN

Creative Commons License
Palastren : Jurnal Studi Gender by Pusat Studi Gender STAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.