REFORMULASI HAK IJBAR FIQHI DALAM TANTANGAN ISU GENDER KONTEMPORER

Husnul Haq

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan konsep hak ijbar dalam fiqh, dan menyelidiki relevansinya dengan isu-isu gender saat ini. Penelitian ini dimulai dengan menjelaskan wali dan kepercayaan, makna hak ijbar, opini ulama ‘tentang hak ijbar, dan relevansi hakijbar terhadap isu-isu gender. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptifkualitatif,karena penelitian ini dimaksudkan untuk mengungkapkan dan menjelaskan hak ijbar di fiqh dilihatdari perspektif gender. Dengan menggunakan metodepenelitian yang diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak ijbar tidak berlaku untuk gadis-gadis yangmatang dan kompeten tentang hukum. Ini berarti hakuntuk memilih calon pendamping hidup adalah milikanak. Peran wali adalah sebagai pertimbangan pemberidan masukan saja. Perubahan sosial yang sangat signifikanmembuat wanita lebih mudah untuk berinteraksi denganlaki-laki, dan memungkinkan mereka untuk mengetahui sifat dan karakter mereka.

kata kunci: fiqh, hak ijbar, wali


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v8i1.941

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 PALASTREN

Creative Commons License
Palastren : Jurnal Studi Gender by Pusat Studi Gender STAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.