PANCASILA SIMBOL HARMONISASI ANTAR UMAT BERAGAMA DI INDONESIA: EDISI MELAWAN LUPA

ulya ulya

Abstract


Disepakati Pancasila sebagai dasar NKRI tidaklah melalui jalan mulus. Para founding father berdiskusi sampai terjadi debat intelektual seru yang menyebabkan mereka hampir berada di ambang perpecahan. Akhirnya disepakati Piagam Jakarta yang di dalamnya memuat Pancasila sebagai dasar negara. Ternyata dengan Piagam Jakarta tidak lantas menyurutkan perselisihan, terutama berkaitan dengan statemen ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kemudian dicapai solusi harmonis yang mempertimbangkan sensitivitas pluralitas di Indonesia dan statemen di atas tergantikan dengan pernyataan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Yang terjadi kini, semenjak lengser pemerintahan Orde Baru dan ditabuh genderang reformasi seakan-akan telah menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk mengaktualisasikan diri sebebasnya yang sebelumnya terpasung di bawah sendi-sendi otoritarianisme. Momentum itu dimanfaatkan oleh sekelompok muslim tertentu yang tidak disadari justru menyulut kembali api permusuhan melalui ungkapan yang disuarakannya, seperti: dirikan khilafah Islamiyah, kembali kepada Islam kāffah, dan seterusnya. Tampaknya atau jangan-jangan mereka ini lupa sejarah terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara.

Dalam kerangka hermeneutika, Pancasila adalah teks yang dibentuk dan disepakati  para founding father, disampaikan kepada bangsa Indonesia, baik yang muslim maupun non muslim; tetapi setelah Pancasila sampai kepada bangsa Indonesia, para founding father tidak bisa mengendalikan sepenuhnya agar bangsa Indonesia mengikuti pembacaan yang diinginkannya. Kenyataannya bangsa Indonesia meresponnya berbeda sesuai dengan pra-pemahamannya masing-masing meskipun  sama-sama berasal dari kelompok muslim sendiri. Namun demikian sampai sekarang, Pancasila tetap sakti dan tegak di Indonesia. Itu karena kekuatan dan peran masyarakat Indonesia secara keseluruhan, bukan yang lain.       


Keywords


Pancasila, sejarah, harmonisasi, sakti

References


Anshari, Endang Saifuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), Jakarta: Gema Insani Press, 1997.

Baderin, Mashood A., International Human Rights and Islamic Law, New York: Oxford University Press, 2003.

Boland, B.J., The Struggle of Islam in Modern Indonesia, The Hague: Matinus Nijhoff, 1971.

Djaelani, Abdul Qadir, Peran Santri dan Ulama dalam Perjuangan Politik Islam di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1994.

Effendi, Bahtiar, Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta: Paramadina, 1998.

Harvey, Van A., “Hermeneutics” dalam Mircea Eliade (ed.), The Encyclopedia of Religion, Vol. VI, New York: Macmillan Publishing Co, t.th.

Maarif, Ahmad Syafii, Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi tentang Percaturan dalam Konstituante, Jakarta: LP3ES, 1987.

-------, Islam dan Politik: Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Nashir , Haedar, Gerakan Islam Syariat: Reproduksi Salafiyah Ideologis di Indonesia, Jakarta: Psap, 2007.

Noer, Deliar, Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965, Jakarta: Grafiti Press, 1987.

Perwiranegara , Alamsjah R., “Tanpa Bantuan dan Pengorbanan Islam, Pancasila Tidak Akan Ada di Indonesia”, Kiblat, No.23, Tahun XXVII, April II, 1980.

Ricoeur, Paul, Filsafat Wacana: Membelah Makna dalam anatomi Bahasa, terj. Musnur Hery, Yogyakarta: Ircisod, 2003.

Sumaryono, E., Hermeneutik: Sebuah Metode Filsafat ,Yogyakarta: Kanisius, 1999.

Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur′an Departemen Agama RI, al-Qur′an dan Terjemahnya, Jakarta: Indah Press, 1994.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/fikrah.v4i1.1609

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 FIKRAH

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



Fikrah: Jurnal Ilmu Aqidah dan Studi Keagamaan is published by

Prodi Aqidah dan Filsafat Islam IAIN Kudus incorporate with

Asosiasi Aqidah dan Filsafat Islam.

Jl. Conge Ngembalrejo Bae Kudus Po Box. 51
Phone: +6282331050629
Website: http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/fikrah
Email: fikrah@stainkudus.ac.id

ISSN: 2354-6174 | EISSN: 2476-9649

Creative Commons License
Fikrah Jurnal Ilmu Aqidah dan Studi Keagamaan by Prodi Aqidah dan Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.