MENGGAGAS PAYUNG HUKUM BAITUL MAAL WATTANWIL (BMT) SEBAGAI KOPERASI SYARI’AH DALAM BINGKAI IUS CONSTITUENDUM

Elfa Murdiana

Abstract


Baitul Maal Wat Tanwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro syari’ah yang secara faktual telah memberikan pengaruh positif terhadap berlangsungnya pembangunan ekonomi di Indonesia. BMT sebagai koperasi syari’ah berada di bawah naungan Dinas Koperasi, konsekuensinya , segala aktivitas keuangan yang terjadi dilindungi oleh kebijakan Undang-undang Koperasi. Namun secara faktual keberadaan UU Koperasi justru belum mampu memberikan dasar hukum yang sesuai dengan praktik BMT yang ada. Oleh karenanya pembentukan aturan hukum yang pasti merupakan hal yang tak bisa ditunda lagi mengingat keberadaan BMT kian tumbuh dan semakin berkembang baik dari aspek jumlah maupun permodalannya. Dengan dibatalkannya UU Koperasi No.17 Tahun 2012 maka perlu bagi BMT memiliki aturan hukum tersendiri sebagai payung hukum bagi aktivitas BMT sebab Koperasi dan BMT (yang disejajarkan dengan Koperasi Syari’ah) berbeda secara operasional dan prinsip. Oleh karenanya pembentukan Undang-Undang Koperasi Syari’ah sebagai dasar Hukum BMT harus segera dilaksanakan. Dalam rangka pembentukan UU Koperasi Syari’ah dalam kerangka Ius Constituendum  maka hendaknya perlu diperhatikan 3 nilai dasar , nilai dasar tersebut adalah: pertama Nilai Keadilan yang mendasari secara filosofis terbentuknya suatu aturan hukum ( Filosofiche Geltung ) dimana dasar ini merupakan suatu landasan ideal yang mengandung cita-cita kolektif masyarakat tentang nilai luhur yang  terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Kedua adalah nilai kemanfaatan yang mendasari secara sosiologis ( soziologische geltung) agar hukum memiliki kekuatan berlaku dimasyarakat. Ketika adalah nilai kepastian yang lahir sebagai dasar yuridis suatu aturan hukum( Juridische Geltung), dasar ini terkait dengan  persyaratan formal pembentukan suatu peraturan selanjutnya Landasan politis artinya bahwa keberadaan suatu aturan hukum merupakan suatu upaya menuangkan cita-cita kolektif masyarakat Indonesia dalam suatu aturan hukum melalui kekuatan politis yang ada dengan kata lain dasar ini memiliki keterkaitannya dengan kekuasaan yang berperan sebagai

References


Amalia, Euis, Keadilan Distributif Dalam Ekonomi Islam, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009.

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Asshidieqi, Jimly, Perihal Undang - Undang, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Bruggink, J.J.H., Refleksi tentang Hukum. Alih Bahasa: Arief Sidharta. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Bukhori, Nur S, Koperasi Syari’ah Teori dan Praktik, Tanggerang Selatan: Pustaka Aufa Media, 2012,

Hamdan, M., Politik hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja grafindo Persada, 1997.

Hartono, Sunaryati, Politik Hukum Menuju Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, 1991.

L Tanya, Bernard, Dkk, Teori Hukum Strategi tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Citra Aditya Bhakti, 2004.

Sudikno, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1999.

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002.

Thalib, Sayuti, Receptie a Contrario (Hubungan antara Hukum Adat dan Hukum Islam), Jakarta: Academika, 1980.

Wahyono, Padmo, Indonesia Negara Berdasatkan atas hukum, Cet. IV, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1996.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/jupe.v10i2.1816

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 JURNAL PENELITIAN

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by:

 

 

 

Creative Commons License

JURNAL PENELITIAN by Research Center of IAIN Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.