TINDAKAN HUKUM DISKRESI DALAM KONSEP WELFARE STATE PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM ISLAM

Aristoni Aristoni

Abstract


DISCRETIONARY LEGAL ACTION (FREIESER- MESSEN) IN THE WELFARE STATE CONCEPT: PERSPECTIVE OF STATE ADMINISTRATION LE- GAL AND ISLAMIC LAW. Regulation of  wisdom known as discretionary or ‘freiesermessen’ essentially is a legal act of government or supplies tool of  state administration. This action carried out by the agency or the officials carrying out the government affairs to be able to act on their own initiative in solving social problems. This paper is an analysis of  discretion or ‘freiesermessen’ as one of  the means to move for official or administrative departments of  the State to take action without having to be bound completely on legislation. As a result, in the ideal level, the government has the authority to make discretionary without being tied entirely to the law. But in practical terms, it does not mean that the government or officials of  the State administration can act arbitrarily, but rather an attitude that must be accounted for. In other words, despite government intervention in the lives of  citizens is indispensable in the conception of  the welfare state, but also the accountability of each government action is indispensable in a State of law that upholds the values of truth and justice.

 keywords: Law act, Discretion, State administration legal, Islamic Law.

Peraturan  kebijaksanaan  yang  dikenal  dengan  istilah  diskresi atau freiesermessen pada hakikatnya merupakan tindakan hukum pemerintah atau alat perlengakapan administrasi Negara. Tindakan ini dilakukan oleh badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan untuk dapat bertindak atas inisiatif  sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial. Tulisan ini merupakan analisis terhadap diskresi atau freiesermessen sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Hasilnya, pada tataran ideal, pemerintah memang diberikan kewenangan untuk membuat diskresi tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Namun pada tataran praktis, tidak berarti pemerintah atau pejabat administrasi Negara dapat bertindak semena-mena, melainkan sikap itu haruslah dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, meskipun campur tangan pemerintah dalam kehidupan warga Negara merupakan keniscayaan dalam konsepsi welfare state,   tetapi pertanggungjawaban setiap tindakan pemerintah juga merupakan keniscayaan dalam Negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

kata kunci: Tindakan hukum, Diskresi, Hukum administrasi negara, hukum Islam.



Full Text:

PDF

References


Basah, Syachran, Perlindungan Hukum Atas Sikap Tindak

Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1992.

Indroharto, Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik Dan

Hukum Perdata, Jakarta: Universitas Indonesia 1992. Lukman, Marcus Eksisistensi Peraturan Kebijaksanaan Dalam Bidang

Perencanaan Dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Di Daerah

Serta Dampaknya Terhadap Pembangunan Materi Hukum

Tertulis Nasional, Bandung: Universitas Padjajaran, 1996. Manan, Bagir Bentuk-Bentuk Perbuatan Keperdataan Yang Dapat

Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah, Universitas Padjadjaran:

Majalah Ilmiah, 1996.

Marzuki, Laica Peraturan Kebijaksanaan Hakikat Serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum Pemerintahan, Ujung Pandang: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 1996.

Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Cet.ke-3, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2008.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajagrafindo

Persada, 2007.

Rusli, Nasruddin Konsep Ijtihad Al-Syaukani; Relevansinya Bagi Pembaharuan Islam Di Indonesia, Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1999.

saputra, Nana Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali,

SF. Marbuh dan Moh. Mahfud, Pokok-pokok Hukum Administrasi,

Yogyakarta: Negara, Leberty, 1987.

Soehino, Asas-Asas Hukum Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Liberty, 2000,

Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Surabaya: Pustaka Tinta Emas, 1988.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/jupe.v8i2.834

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Jurnal Penelitian



Indexed by:

 

 

 

Creative Commons License

JURNAL PENELITIAN by Research Center of IAIN Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.