RELASI GENDER DALAM KELUARGA PASANGAN PERNIKAHAN DIFABEL DI KUDUS JAWA TENGAH

Zaimatus Sa`diyah

Abstract


Motif yang melandasi keputusan sebuah perkawinan serta pola relasi antara pasangan memegang perang penting dalam menjaga ketahanan sebuah bangunan pernikahan, termasuk di dalamnya pernikahan pasangan difabel. Tulisan ini mencoba untuk menelusuri motif yang mendasari pernikahan pasangan difabel di Kudus, serta pola relasi dalam pernikahan mereka. Penelitian kualitatif ini menunjukkan bahwa: 1. Motif yang melatarbelakangi pernikahan sesama difabel adalah kesamaan “status” difabel yang ada pada mereka. 2. Relasi dalam rumah tangga pasangan difabel terjalin dengan baik. Kerjasama dan komunikasi yang terbangun menjadikan pembagian tugas domestic dan public dilakukan dengan fleksibel. Sementara pada pasangan difabel-non difabel data yang ditemukan adalah: 1.Motif utama pernikahan adalah untuk mendapatkan kondisi kehidupan yang lebih baik. 2. Relasi yang baik terbangun antara pasangan difabel laki-laki yang menikah dengan perempuan non difabel. Sementara pasangan difabel perempuan yang menikah dengan laki-laki non difabel, relasi rumah tangga tidak terjalin dengan baik sehingga menyebabkan kandasnya bangunan rumah tangga.

 

The motif behind any marriage and relationship built between couples take a big part in its sustainability. This paper is going to describe the motif and relationship between disabled couples in Kudus. All the informants in this research are people with disability which bounded in marital contract. Through qualitative design, this research finds that: 1. The motif behind marriage between disabled couples is the sameness of disability they anguish. 2. The relationship between disabled couples built on a good cooperation and communication. On the other hand, the data found in mixed marriage (between disabled person and normal person) shows that: 1. The motif behind this marriage is to get the better life where disabled person marry normal person. 2. Good relationship found in disabled man-normal woman marriage while bad relationship found in disabled woman-normal man marriage which leads to divorce.


Keywords


Pernikahan, motif, relasi pasangan, penyandang disabilitas, the marriage, the motif, relationship between couples, disabled person

References


Al-Mahally, Husain bin Muhammad.(t.t). al-Ifsah ‘an Aqd al-Nikah

‘ala Madzahib al-Arbba’ah. Aleppo: Dar el-Qalam el-Araby

Azzam, Mahfudz Ali.(t.t). Al-Akhlaq fi al-Islam bayna alnadhariyyah.

بين اإلسالم فى األخالق. Kairo: Dar Al-Hidayah

Badawy, As-Sayyid Muhammad. (2000). Al-Akhlaq bayna alFalsafah

wa Ilm al-Mujtama’. Qanat Sweis: Dar Al-Ma’rifah

Al-Jami’iyyah.

Barlas, Asma. (2002) Believing Women in Islam. Austin: University

of Texas Press.

Chaim, Vardit Rispler. (2007) Disbility in Islamic Law. Netherland:

Springer.

Daradjat, Zakiah. (1982) Perawatan Jiwa Untuk Anak-Anak. Jakarta:

Penerbit Bulan Bintang.

Davaki, Konstantina dkk. (2013). Discriminatioan Generatedby The

Intersection of Gender and Disability. European Parliament:

Directoral General for International Policies. . Available on

http://www.europarl.europa.eu/studies.

Desmita. (2013). Psikologi Perkembangan. Bandung: Remaja

Rosdakarya.

Fiduccia, Barbara Waxman dan Leslie R. Wolfe. (1999) Women and

Girl with Disabilities: Defining The Issues. Center for Woman

Policy Studies and Women & Philanthropy

Hassan, Riffat. (1990) “An Islamic Perspective.” Dalam Becker

J. Women Religion and Sexuality, Studies in the Impact of

Religious Teachings on Women. Geneva: WLC Publications

Hurlock, Elizabeth B. (TT). Psikologi Perkembangan: Suatu

Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga.

Ibyari, Fathy. (TT). Udaba’una wa al-Hubb. Cairo: Dar el-Ma’arif.

Kurniawan, Hari dkk. (20150. Aksesibilitas Peradilan Bagi




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v9i1.1923

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 PALASTREN Jurnal Studi Gender

Creative Commons License
Palastren : Jurnal Studi Gender by Pusat Studi Gender STAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.