Penguatan Sektor Pertanian Melalui Bank Wakaf Tani Berbasis Mudharabah

Istikomah Istikomah

Abstract


Salah satu filantropi Islam yang berkembang pada saat ini adalah wakaf tunai. Wakaf tunai dinilai memiliki tingkat fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan wakaf tradisional. Di Indonesia, praktek pemberdayaan wakaf masih belum optimal. Paradigma masyarakat tentang wakaf masih terbatas pada persoalan ibadah. Untuk mendorong giat berwakaf tunai di masyarakat, tidak cukup dilakukan dengan cara sosialisasi dan edukasi. Pemerintah harus memberikan keteladanan berwakaf tunai kepada masyarakat. Dengan menggunakan metode eksploratif, penulis menyajikan konsep keteladanan pemerintah melalui Bank Wakaf Tani untuk menguatkan sektor pertanian di Indonesia. Konsep Bank Wakaf Tani merupakan wakaf tunai dari Kementerian Pertanian yang diperuntukkan bagi petani kurang mampu. Dengan skema mudharabah, Bank Wakaf Tani diharapkan mampu menjadi mitra bagi petani untuk menuju kesejahteraan. Secara keseluruhan makalah ini memiliki misi untuk mendorong model-model pemberdayaan wakaf tunai untuk dapat menjadi acuan pemberdayaan wakaf tunai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bangsa.


Keywords


Wakaf, Wakaf Tunai, Wakaf Tani, Mudharabah

Full Text:

PDF

References


Atabik, Ahmad, 2014. Manajemen Pengelolaan Wakaf Tunai di Indonesia. Jurnal ZISWAF(1), 82-107)

Bank Indonesia, Wakaf: Pengaturan dan Tata Kelola Yang Efektif, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah-Bank Indonesia, 2016.

Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, Kemenag RI, 2007.

Karim, Shamsiah Abdul, Pengurusan dan Pembangunan Wakaf di Singapura, (Kertas Kerja Konvensyen Wakaf 2006 di Hotel Legend, Kuala Lumpur, 12-14 September), 2006.

Lubis, Suhrawardi K. dkk., Wakaf dan Pemberdayaan Umat, Jakarta: Sinar Grafika dan UMSU Publisher, 2010.

Nasution, Mustafa E. dan Uswatun Hasanah, ed. Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam . Jakarta: PSTTI-UI, 2006.

Rozalinda, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015

Saidi, Zaim, Stop Wakaf dengan Cara Kapitalis: Begini Cara Berwakaf dan Berzakat yang Tepat, Yogyakarta: Delokomotif, 2012.

Wadjdy, Farid dan Mursyid, Wakaf dan Kesejahteraaan Umat: Filantrofi Islam yang Hampir Terlupakan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Zuhaily, Wahbah, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Vol. v , Dar al Fikr, Damaskus, 2008




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/tawazun.v2i2.6067

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law

Tawazun: Journal of Sharia Economic Law has been Indexed by :

 

http://journal.stainkudus.ac.id/indexing/17.jpg    http://journal.stainkudus.ac.id/indexing/googlescholar.jpg    http://journal.stainkudus.ac.id/indexing/crossref.jpg    Moraref


 GARUDA    images1    

 

Tawazun: Journal of Sharia Economic Law
ISSN 2655-9021 (print) | ISSN 2655-9579 (online)

Creative Commons License

Tawazun: Journal of Sharia Economic Law by Sharia Economic Law Department, Sharia Faculty, State Islamic Institute of Kudus, Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.