Open Journal Systems

Makna Iman Dan Kufur Farid Issac

Mahdi Asnani

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang masalah definisi etis kawan dan lawan yang sering menjadi sebab perselisihan antar civiity (masyarakat). Definisi etis yang paling sering disinggung di dalam al-Qur’an adalah iman dan kufr (“percaya” dan “tidak percaya”). Dalam wacana muslim, kata Iman sering diganti dengan Islam sebagai istilah kunci bagi identifikasi diri. Farid Esack menawarkan pemaknaan ulang terhadap Iman, Islam, dan Kufr. Bahwa Iman bersifat dinamis, Islam adalah sebuah ketundukan dan Kufr adalah menghalangi dan menutupi perbuatan baik. Dalam penelitian bersifat kepustakaan ini, penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif analitis. Sehingga lebih dahulu dipaparkan bagaimana Farid Esack memaknai Iman, Islam, dan Kufr. Adapun kontekstualisasi dari makna Iman dalam civil society adalah bagaimana membangun karakter kepercayaan pada Negara, musyawarah sebagai alat demokrasi, menciptakan rasa aman, memelihara kedamaian, dan keseimbangan sosial. Selanjutnya dari makna Islam diciptakan karakter kepatuhan pada Negara, menjadi Islam moderat, memberi keselamatan, menciptakan keharmonisan sosial, dan bersikap  bijaksana. Dan dari makna kufr muncul civil society karakter keterbukaan pada Negara, terbuka dengan pendapat yang berbeda, kebebasan dalam bermasyarakat, saling menghargai, dan menjaga keseimbangan sosial

Keywords


Iman, Islam, Kufr, Farid Esack, Kontekstualisasi, Civil Society

References


Abu al-Qasim Mahmud Zamakhsyari. (2009). Al-Kasysyaf ‘an Haqâiq al-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fî al-Wujuh al-Ta’wil. Beirut: Darul Fikri.

Baidhawy, Z. (2002). Hermeneutika Pembebasan al-Qur’an: Perspektif Farid Esack. In Studi Al-Qur’an Kontemporer; Wacana Baru Berbagai Metodologi Tafsir. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Bob Sugeng Hadiwinata. (2005). Civil Society: Pembangun Sekaligus Perusak Demokrasi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 09(01).

Dkk, U. (2000). Pendidikan Kewargaan Demokrasi, Ham dan Masyarakat Madani. Jakarta: UIN Jakarta Press.

Esack, F. (1999). On Being a Muslim, Menjadi Mulim di Dunia Modern. Jakarta: Erlangga.

Esack, F. (2000). Membebaskan yang Tertindas. Bandung: Mizan.

Habermas, J. (2010). Ruang Publik; Sebuah Kajian Tentang Kategori Masyarakat Borjuis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jones, S. (2015). Sisi Gelap Reformasi di Indonesia: Munculnya Kelompok Masyarakat Madani Intoleran. In Sisi Gelap Demokrasi, Kekerasan Masyarakat Madani di Indonesia. Jakarta: PUSAD Paramadina.

Muhammad AS Hikam. (1996). Demokrasi dan Civil Society. Jakarta: Pustaka LP3ES.

Suseno, F. M. (1988). Kuasa dan Moral. Jakarta: PT Gramedia.

Syaf’ie, M. (2011). Ambiguitas Hak Kebebasan Beragama di Indonesia dan Posisinya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 08(05).

Syaukani, I. (2009). Konflik Sunni-Syiah di Bondowoso. Harmoni, 08(31).

Thaba’I, T. (1990). al-Mîzan fî Tafsîr al-Qur`an. Beirut: al-Alami li al-Matbu`ah.


Full Text: PDF (Bahasa Indonesia)

DOI: 10.21043/hermeneutik.v13i1.5547

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 HERMENEUTIK

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.