Open Journal Systems

Metode Kritik Autentisitas Hadis Irene Schneider

Nurul Ihsannudin

Abstract

Hadits adalah salah satu sumber utama hukum Islam. Ilmuwan Muslim, sekarang dan dulu, mencoba untuk menyajikan model analisa hadits untuk mendapatkan pemahaman yang baik dalam memberikan kontribusi yang positif untuk menyelesaikan masalah sosial keagamaan dalam kehidupan manusia. Di sisi lain, Banyak Ilmuwan Barat (Orientalist) tertarik bidang hadits. Mereka belajar hadits bukan untuk mendapatkan pelajaran dari ini namun untuk mengetahui bagaimana hadits muncul dan kepada siapa hadits ini merujuk. Menurut Herbert Berg, ilmuwan Barat bisa dikategorikan ke dalam tiga tipe: (a) Skeptics; (b) non-skeptics; dan (c) middle ground. Jurnal ini menitikberatkan pada Pengeksplorasian Pemikiran Irene Schneider mengenai Tradisi Islam, khususnya tentang penelitiannya mengenai hadits-hadits Surraq. Dalam artikelnya Freedom and Slavery In Early Islamic Time, beliau mencoba untuk mempelajari Hadits-hadits Surraq menggunakan metode pendahulunya. Berdasarkan pada asumsi bahwa pengetahuan seseorang dipengaruhi oleh realitas hidupnya, dalam artikel ini saya akan menunjukkan bahwa posisi Irene tentang tradisi hadits, khususnya tentang keautentikan sabda nabi, berdasarkan pada penelitiannya mengenai hadits mirip dengan Joseph Schacht. Dengan kata lain, ini berarti bahwa beliau ragu terhadap keautentikan hadits tersebut. Kemudian hasil penelitiannya tentang hadits Surraq dikritisi oleh Harald Motzki dalam bukunya,  Analysing Muslim Traditions.Dan Kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa Pemikiran Irene lahir dan dipengaruhi oleh Schacht.

Keywords


Hadits Surraq; Irene Schneider; Asumsi Keraguan

References


Amin, K. (2009). Menguji Kembali Keakuratan Metode Kritik Hadis. Jakarta: Hikmah Press.

Badawi>, A. al-R. (1989). Mausu>’ah al-Mustasyriqi>n. Beirut: Da>r al-‘Ilmi.

Kruger, H. (n.d.). Reviewed Work(s): Kinderverkauf und Schuldknechtschaft. Untersuchungen zur frühenPhase des islamischen Rechts by Irene Schneider.

Motzki, H. (2002). Origins of Islamic Jurisprudence Meccan Fiqh Before the Classical Schools. Leiden: Boston Koln.

Motzki, H. (2010). Analysing Muslim Traditions; Studies in Legal, Exegetical and Magha>zi> H{adi>th. Leiden: Brill.

Schacht, J. (1979). The Origins Of Muhammadan Jurisprudence. Oxford: Clarendon Press.

Schneider, I. (2007). Freedom and Slavery In Early Islamic Time (1st/7th and 2nd/8th Centuries). Al-Qantara, 2(XXVIII).

Setiawan, M. N. K. S. S. (2007). Orientalisme al-Quran dan Hadis. Yogyakarta: Nawesea Press.

Suyu>t}i>, J. al-D. al-. (2004). Tadri>b al-Ra>wi> fi> Syarh} Taqri>b al-Nawa>wi>. Cairo: Da>r al-H{adi>s.

Syibli, R. (1982). al-Sunnah al-Nabawiyyah bayna Isba>t al-Fa>himi>n wa Rafd} al-Ja>hili>n. Kuwait: Da>r al-Qalam.


Full Text: PDF

DOI: 10.21043/riwayah.v3i1.3438

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.