PENGEMBANGAN KARIER PUSTAKAWAN MELALUI JABATAN FUNGSIONAL

Yuyun Widayanti

Abstract


Jabatan fungsional pustakawan adalah salah satu jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan diakui eksistensinya dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 18 tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Tujuan diciptakaannya jabatan fungsional pustakawan adalah untuk meningkatkan karir pustakawan sesuai dengan prestasi dan potensi yang dimilikinya. Penilaian angka kredit pustakawan dilakukan oleh tim penilai terhadap DUPAK yang diajukan oleh pustakawan berdasarkan Kepmenpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Dengan memilih pengembangan karir melalui jabatan fungsional ini, pengembangan karir pustakawan lebih jelas dan lebih menguntungkan, dapat mengajukan kenaikan pangkat lebih cepat dibandingkan dengan non pustakawan, dan mendapatkan tunjangan fungsional.

Keywords


jabatan fungsional pustakawan; karir pustakawan; angka kredit

Full Text:

PDF

References


Bambang Suriyo Utomo. 2011. Peranan Perpustakaan Nasional Dalam Pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan: disampaikan dalam seminar dan Lokakarya Kompetensi Pustakawan dan Kurikulum Pendidikan Ilmu Perpustakaan 2011 pada tanggal 6 Juli 2011 di Yarsi Jakarta.

Fathmi. 2013. Perolehan Angka Kredit Pustakawan : Tips dan Trik disampaikan dalam Sosialisasi Undang-Undang Perpustakaan Dan SIM Pustakawan pada tanggal 31 Oktober 2013 di Hotel The Green Bogor.

Hari Santoso. 2008. Perencanaan Dan Pengembangan Karier Pustakawan Pada Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132/KEP/M.PAN/12.2002 Tentang Jabatan Fungsional Dan Angka Kreditnya.

Lasa, HS. 2009. Kamus Kepustakawanan Indonesia : Yogyakarta: Pustaka Book.

Suharyanto. 2014. Jabatan Fungsional Pustakawan Berdasarkan Permenpan Dan RB Nomor 9 Tahun 2014: Diakses dari : http://www.academia.edu/8768555 /Jabatan_Fungsional_Pustakawan_Berdasarkan_Permenpan_dan_RB_Nomor_9_ Tahun_2014.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

Peraturan Penilaian Angka kredit diunduh dari : http://pustakawan.pnri.go.id/aboutus/index/peraturan pada tanggal 19 April 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/libraria.v2i1.1196

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed by :

 

 

 

 Creative Commons License

LIBRARIA: Jurnal Perpustakaan by Perpustakaan IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.