Open Journal Systems

UPAYA MENINGKATKAN KESOLEHAN SOSIAL DENGAN ZAKAT DAN WAKAF

ana indah lestari, Aulia Candra Sari

Abstract

Islam adalah agama yang mengatur semua lini kehidupan secara lengkap. Islam mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Khaliq-nya (kesolehan individu), antara manusia dengan manusia yang lain (kesolehan sosial), dan juga mengatur hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya (kesolehan lingkungan). Kehadiran Islam di tengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang tidak hanya dengan manusia, namun dengan Allah SWT sebagai sang Khaliq dan juga alam sekitar. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang upaya meningkatkan kesolehan sosial melalui ajaran zakat dan wakaf. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat merupakan ajaran Islam yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang telah memenuhi syarat. Hakikat zakat adalah harta titipan Allah SWT yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk kemaslahatan bersama. Kemaslahatan yang ditimbulkan zakat dapat membersihkan jiwa dan harta pembayar zakat (Muzakki) dan dapat memberi ketenangan batin. Ini karena pembayar zakat (Muzakki) telah melaksanakan kewajiban yang ditentukan Allah SWT. Sedangkan wakaf merupakan bentuk mendonasikan sebagian harta untuk dimanfaatkan secara produktif oleh umat. Asset wakaf dapat digunakan untuk aktifitas tertentu dan juga untuk pelayanan publik sebagai bentuk kebaktian seseorang kepada bangsa dan perkhidmatan kepada para generasi yang akan datang. Wakaf merupakan amal jariyah untuk menumbuhkan jiwa kepedulian antar sesama yang pahalanya terus mengalir meskipun Wakif telah meninggal dunia.

Keywords


Kesolehan Sosial, Zakat, Wakaf

References


Al-Qardhawi, Yusuf. (2011). Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa. Terj. Salman Harun dkk. Hukum Zakat (Studi komparatif mengenai status dan filsafat zakat berdasarkan Quran dan Hadis).

Al-Zuhaily, Wahbah. (2008). Bandung: Remaja Rosdakarya. Terj. Agus Efendi dkk. Zakat (Kajian berbagai Madzhab)

Ash-Shiddieqy, Hasbi. (2002). Pedoman Zakat. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Badan Wakaf Indonesia. (2015) Al-Awqaf . No. 1, Jakarta: BWI.

Departemen Agama RI. (2007). Strategi Pengembangan Wakaf Tunai Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf.

Kahf, Mundzir. (2007) Damaskus: Dar al-Fikr. Terj. Badan Wakaf Indonesia (BWI). Wakaf Islam (Sejarah, Pengelolaan, dan Pengembagannya). Cet. Ke-2.

Kasdi, Abdurrahman. (2015). Wakaf Produktif Untuk Pendidikan. Yogyakarta: Idea Press.

Muhith, Nur Faizin. (2013). Dasyatnya Wakaf (Amalan Dasyat Banyak Manfaat, Pahala Deras Mengalir Tanpa Henti). Surakarta: Al-Qudwah Publishing.

Naim, Abdul Haris. (2009). Hukum Perwakafan. Kudus: Elisa.com.

Wibisono, Yusuf. (2015). Mengelola Zakat Indonesia (Diskursi Pengelolaan Zakat dari Rezim Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ke Rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011). Jakarta: Prenadamedia Group.

Wibisono, Yusuf. (3 januari 2006). SLT vs Jaringan Penganaman Responsif. Replubika.


Full Text: PDF

DOI: 10.21043/esoterik.v2i2.1901

How To Cite This :