Open Journal Systems

ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG UNDANG-UNDANG PENYIARAN NO. 32 TAHUN 2002 (PENGEMBANGAN DAKWAH ISLAM DI MASYARAKAT)

Farida Farida

Abstract

UU penyiaran No.32 tahun 2002 sebagai salah satu media dakwah yang digunakan di era global serba canggih untuk mengembangkan dakwah Islam di masyarakat. UU penyiaran membantu para da’i untuk mengembangkan dakwah Islam di masyarakat karena aturan atau kode etik yang jelas sangat memungkinkan untuk berdakwah sesuai dengan kemampuan da’i dalam memanfaatkan media dakwah melalui penyiaran dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan mad’u. Kebijakan pemerintah dipandang sangat perlu agar UU penyiaran yang telah ada benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga mengadakan penelitian dengan judul “Analisis Kebijakan Pemerintah tentang Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 (Pengembangan Dakwah Islam di Masyarakat)”. Agar masyarakat semakin memahami Islam dan melaksanakan ajaran Islam, maka media penyiaran sangat mungkin karena daya jangkau siaran yang dapat melewati batas daerah bahkan negara. Meskipun pada kenyataannya masih ada kekurangan atau kelemahan yakni tidak memanfaatkan komunikasi secara langsung. Dengan kebijakan pemerintah terhadap UU penyiaran masyarakat di pelosok mampu mengakses informasi keagamaan (selagi terjangkau daya pancarnya). Kebijakan pemerintah tentang UU Penyiaran perlu dievaluasi untuk perbaikan dan penyesuaian dengan situasi kondisi masyarakat sekarang. Karena masyarakat sangat mungkin sekali mengalami perubahan secara sosial. Sehingga evaluasi bermaksud untuk pembenahan dan ketepatan kebutuhan masyarakat. Sedangkan kendala yang sering dialami adalah ketika aturan-aturan yang ada tidak diperhatikan dengan alasan rating, padahal tujuan penyiaran adalah penyampaian informasi publik dan untuk pembaharuan agar seluruh masyarakat tidak ketinggalan informasi, terkhusus adalah kebijakan pemerintah tentang Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 dapat digunakan untuk pengembangan dakwah Islam di masyarakat. Sehingga dakwah (mengajak kepada kebaikan dan mengingatkan tidak berbuat keburukan) dapat dilaksanakan lebih mudah bahkan dikembangkan dengan pemanfaatan media penyiaran yang sudah memiliki UU Penyiaran.

Keywords


kebijakan pemerintah, undang-undang penyiaran, dakwah di masyarakat

References


Asep Saeful Muhtadi, dkk. 2003. Metode Penelitian DAKWAH. Pustaka Setia. Bandung.

Deddy Mulyana. 1999. Nuansa-Nuansa Komunikasi. PT Remaja Rosdakarya. Bandung.

Depag RI. 1992. Al Qur’an dan Terjemahnya. Gema Risalah Press. Bandung.

Djamaludin Ancok, dkk. 2011. Psikologi Islami. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Faizah, dkk. 2009. Psikologi Dakwah. Kencana. Jakarta.

Fazlur Rahman. 1987. Islam (terjemah: Senoaji Soleh). Bina Aksara. Jakarta.

Judhariksawan. 2010. Hukum Penyiaran. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.

M. Munir, dkk. Manajemen Dakwah. 2009. Knencana Jakarta.

Nasruddin Razak. 1986. Dienul Islam. PT al-Ma’arif. Bandung.

Nasution. 2003. Metode Naturalistik Kualitatif. Tarsito. Bandung.

P. Joko Subagyo. 1999. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Rineka Cipta. Jakarta.

Soetandyo Wignyosoebroto. 2009. Dakwah Pemberdayaan Masyarakat Paradigma Aksi Metodologi. Pustaka Pesantren. Yogyakarta.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R &D. ALFABETA. Bandung.

.................. 2005. Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta. Bandung.

Suhartini dkk. 2005. Model-Model Pemberdayaan Masyarakat. Pustaka Pesantren. Yogyakarta.

Sutrisno Hadi 1995. Metode Research II. Andi Offset. Yogyakarta.

Onong Uchjana Effendy. 1978. Radio Siaran Teori dan Praktek. CV. Mandar Maju. Bandung.


Full Text: PDF

DOI: 10.21043/at-tabsyir.v6i1.5584

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.